Kamis, 18 Maret 2021

Pemerintah Memaksimalkan Penurunan Angka Pengangguran Akibat Pandemi



 Muhammad Farhan Naufal, 15 Maret 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Press Conference. (Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan)

Bekasi, News Up - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan upaya-upaya mitigasi meningkatnya angka pengangguran di Indonesia akibat Pandemi COVID-19.

Upaya pertama, Kemnaker menggunakan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan menyelenggarakan pelatihan kerja. Pelatihan ini dilakukan secara hybrid training dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Pelatihan kerja pada kondisi saat ini sangat penting diselenggarakan menurut saya, karena menjadi pengenalan bagi mereka yang baru bekerja maupun yang kembali bekerja.” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Sidoarjo pada Jumat (6/10).

Kemnaker menyelenggarakan pelatihan kerja tidak untuk menyelesaikan masalah pada sektor ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dibutuhkan agar dapat meningkatkan keterampilan sumber daya manusia dalam menangani Pandemi COVID-19.

“Kemnaker menciptakan pelatihan kerja saat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dan kami juga mendorong mereka yang bergabung untuk menjadi wirausahawan.” jelasnya.

Upaya Kemnaker berikutnya meringankan beban wirausahawan yang terdampak Pandemi COVID-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan dalam membayar iuran Jamsostek selama Pandemi COVID-19.

Upaya selanjutnya, Kemnaker menyalurkan bantuan upah kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah dibawah Rp 5 Juta.

Upaya terakhir, Kemnaker menciptakan layanan informasi kerja “karirhub” untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Karirhub terhubung dengan sistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker).

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Bulan Agustus 2020 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen. TPT terdiri dari jumlah penduduk yang bekerja sebesar 128,76 Juta orang dan pengangguran sebesar 9,77 Juta orang.