Muhammad Farhan Naufal, 15 Maret 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Press Conference. (Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan)
Bekasi, News Up - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan upaya-upaya
mitigasi meningkatnya angka pengangguran di Indonesia akibat Pandemi COVID-19.
Upaya pertama, Kemnaker menggunakan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan
menyelenggarakan pelatihan kerja. Pelatihan ini dilakukan secara hybrid
training dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Pelatihan kerja pada kondisi saat ini sangat penting diselenggarakan menurut
saya, karena menjadi pengenalan bagi mereka yang baru bekerja maupun yang
kembali bekerja.” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Sidoarjo pada
Jumat (6/10).
Kemnaker menyelenggarakan pelatihan kerja tidak untuk menyelesaikan
masalah pada sektor ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dibutuhkan agar dapat meningkatkan
keterampilan sumber daya manusia dalam menangani Pandemi COVID-19.
“Kemnaker menciptakan pelatihan kerja saat pandemi untuk memenuhi
kebutuhan pasar kerja dan kami juga mendorong mereka yang bergabung untuk
menjadi wirausahawan.” jelasnya.
Upaya Kemnaker berikutnya meringankan beban wirausahawan yang terdampak
Pandemi COVID-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun
2020 terkait keringanan dalam membayar iuran Jamsostek selama Pandemi COVID-19.
Upaya selanjutnya, Kemnaker menyalurkan bantuan upah
kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah dibawah
Rp 5 Juta.
Upaya terakhir, Kemnaker menciptakan layanan
informasi kerja “karirhub” untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Karirhub terhubung dengan sistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker).
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Bulan
Agustus 2020 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen. TPT
terdiri dari jumlah penduduk yang bekerja sebesar 128,76 Juta orang dan
pengangguran sebesar 9,77 Juta orang.
